MEDAN – Proses pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 disebut telah diarahkan sejak awal.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, proses pengadaan itu bahkan disebut hanya menjadi formalitas karena nama kontraktor yang mendapat pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara terdakwa Yaqub Abdhal Muarif, pengusaha jasa konstruksi, di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Jalan Penghubung Deli Serdang-Medan Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Perkim sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, membenarkan adanya pengarahan mengenai nama-nama kontraktor yang akan mendapatkan pekerjaan.
Ilhamsyah diperiksa sebagai saksi bersama pejabat pengadaan Dwi, Kabid Perkim periode 2021-2026 Rudi, serta Kabid Perkim periode 2024-2026 Aprianto.
Mereka juga disebut memiliki posisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keterangan Ilhamsyah muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dirinya mengenai nama-nama kontraktor yang diserahkan kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Ilhamsyah menyebut Bupati memberikan arahan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya.
"Yang mana salah satunya adalah terdakwa Yaqub ini, dan jumlah pekerjaan yang dipesankan akan dikerjakan oleh orang-orang kepercayaannya Ondim, ini langsung kami catat untuk direalisasikan," kata Jaksa, dan langsung dibenarkan Ilhamsyah.
Setelah nama Yaqub disetujui, Ilhamsyah mengatakan Yaqub mendapat 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim.
Ia kemudian memerintahkan kontraktor berkoordinasi dengan pejabat pengadaan untuk menyerahkan data perusahaan.
Namun, menurut Ilhamsyah, pejabat pengadaan tidak mengetahui bahwa kontraktor atau perusahaan yang datang tersebut merupakan pihak yang mendapat arahan dari Bupati.