JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG "Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontramemori nantinya," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena sejumlah keberatan penuntut umum tidak dikabulkan hakim, baik pada tingkat pengadilan pertama maupun dalam putusan banding.
"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari.... Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa," jelasnya.
Jaksa selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang memuat alasan dan keberatan terhadap putusan sebelumnya.
Sementara kontramemori digunakan sebagai tanggapan terhadap memori kasasi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.