BANJARMASIN – Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru.
Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, tim SAR gabungan menghentikan sementara penyelaman di bangkai kapal setelah pencarian bawah air selama dua hari belum menemukan korban tambahan.
Baca Juga: Pulang dari Kamboja Malah Bikin Judol Polda Sumut Libas 2 Pengelola 'Nexplay88' Beromzet Rp 300 Juta KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 13 September 2026.
Hingga hari ke-20 operasi pencarian, Jumat, 2 Oktober 2026, sebanyak 57 korban masih dalam proses pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan empat tersangka terdiri atas nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," ungkap Sigit, Jumat.
Sigit belum memerinci identitas keempat tersangka.
Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari empat tersangka, nakhoda KM Virgo Transport 8 kini telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Polisi perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.