JAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut dilayangkan Rullyandi setelah dirinya diminta keluar dari ruang sidang ketika hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menyampaikan laporan itu ke Sekretariat MKMK di Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Hakim Saldi Pertanyakan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Saat Pengajuan Tidak Ada Ia menduga terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Rullyandi mengatakan dirinya merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ia mempersoalkan keputusan majelis hakim yang tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan.
Menurut dia, keterangan dirinya hanya diterima secara tertulis.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.
Selain Saldi Isra, Rullyandi melaporkan Arsul Sani. Ia menilai pernyataan Arsul dalam persidangan berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik telah mengintervensi kebebasan akademiknya.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.
Rullyandi juga menilai Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah dalam persidangan.