JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiganya berasal dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Baca Juga: Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan, MBG di SMKN 1 Merdeka Dihentikan Sementara Tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan kelima tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.
Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di sejumlah rumah tahanan.
"Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga Budi Utomo yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.
"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," jelasnya.
Anang mengatakan penyidik menduga proses pengadaan tersebut dikondisikan sejak tahap pemenangan hingga penentuan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," imbuh dia.