MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial DH dan MA yang diduga mengelola situs judi online Nexplay88.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi pada pertengahan September 2026.
Baca Juga: Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini Dari patroli tersebut, polisi menemukan situs judi online Nexplay88.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan aktivitas pengelolaan situs tersebut di Medan dan Tebing Tinggi.
Bayu mengatakan kedua tersangka disebut memiliki pengalaman bekerja di bidang judi online di Kamboja.
Pengalaman tersebut diduga menjadi salah satu bekal mereka dalam mengelola situs judi online setelah kembali ke Indonesia.
Polisi kemudian menggerebek rumah MA di Kelurahan Rengas, Kecamatan Medan Marelan. Namun, MA telah melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan situs judi online.
"Mulai dari 1 unit handphone Samsung Galaxy A55, 1 HP Samsung A57, 1 laptop Asus TUF Gaming, 1 monitor MSI PRO dan uang tunai sebesar Rp 105.970.000 yang disita dari istri MA," ujar Bayu dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap DH pada 15 September 2026 di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dari rumah DH, polisi menyita satu laptop Asus Vivobook, satu handphone iPhone 11, dan satu handphone Samsung Galaxy A1.