JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Keterangan itu disampaikan Hasyim saat menjadi saksi pihak KPU dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini MK menjadwalkan sidang 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," kata Hasyim.
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.
Ia mengatakan aturan mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden berawal dari ketentuan mengenai syarat pendidikan.
Pasal 13 ayat 1 huruf R PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat 1 huruf M mengatur dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, serta surat keterangan lainnya yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
Kemudian, Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Jadi, munculnya gagasan ini pada saat rapat koordinasi dengan para pihak terutama dari Kementerian Pendidikan," ujar dia.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan mengingatkan KPU mengenai persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah terjadi dalam proses pencalonan anggota legislatif.