JAKARTA – Komisi III DPR RI akan mengundang advokat Hotman Paris Hutapea untuk membahas aspek hukum putusan arbitrase internasional, termasuk penerapan Konvensi New York tentang arbitrase internasional.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Dalam press release yang disampaikan Hotman Paris pada 1 Oktober 2026, disebutkan Komisi III DPR RI ingin mendengar pengalaman praktiknya dalam menangani perkara bisnis internasional, termasuk aspek hukum arbitrase internasional dan pelaksanaan New York Convention.
Baca Juga: Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat? "Komisi III DPR-RI sepertinya sangat ingin agar Konvensi New York tentang Arbitrase Internasional diberlakukan secara fair dan adil."
Pertemuan tersebut akan mengambil topik Aspek Hukum Putusan Arbitrase Internasional.
Hotman Paris menyebut dirinya belum mengetahui apakah pembahasan nantinya juga akan mencakup putusan arbitrase internasional yang menghukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Kimia Farma Tbk masing-masing sebesar Rp2,2 triliun.
"Hotman Paris belum tahu apakah termasuk membahas putusan arbitrase internasional yang menghukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar Rp. 2,2 triliun dan PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp. 2,2 triliun."
Sengketa Kimia Farma yang dimaksud berkaitan dengan perkara investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) dengan sejumlah pihak, termasuk PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek.
Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut.
Kimia Farma kemudian menyatakan telah menerima putusan dan masih melakukan kajian komprehensif serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam perkembangan berikutnya, Kimia Farma juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase asing tersebut belum otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia.
Pelaksanaannya memerlukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.