JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/10/2026).
Teguran tersebut terjadi ketika persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Lechumanan.
Perdebatan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan alat bukti yang akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.
Baca Juga: Saksi Mengaku Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Minta Dokumen Barang Bukti Diperlihatkan Bukti yang hendak ditampilkan berupa satu flashdisk milik Lechumanan.
Flashdisk tersebut disebut memuat tangkapan layar dan video yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Dokter Tifa.
"Majelis, ini pelanggaran hukum. Kami tahu hakim berwenang, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, Majelis. Saya bacakan undang-undangnya. Saya ngajar undang-undang ITE, Pak Majelis. Bukti itu dapat diakses," kata tim hukum dokter Tifa.
Sebelumnya, JPU meminta izin untuk menampilkan bukti tersebut sembari menggali keterangan dari saksi.
"Mohon izin Yang Mulia, sambil nanti kami bertanya kepada saksi agar untuk peralatan menyajikan video tangkapan layar yang kami sandingkan dengan hasil laboratorium digital forensik. Kami juga mau menampilkan sekalian Yang Mulia biar tidak memakan waktu banyak," kata JPU di ruang sidang.
Tim hukum Dokter Tifa langsung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan Majelis," ujar tim hukum dokter Tifa.
Tim hukum Tifa kemudian mempersoalkan cara pengumpulan bukti berupa tangkapan layar dari telepon seluler milik saksi yang kemudian disimpan ke dalam flashdisk.
Menurut tim hukum, bukti tersebut seharusnya diperiksa melalui telepon seluler milik Lechumanan, bukan hanya melalui salinan yang tersimpan di flashdisk.