JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi barang bukti dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Permintaan tersebut disampaikan Tifa setelah salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Lechumanan, mengaku pernah melihat ijazah Jokowi.
Menurut Tifa, keterangan saksi tersebut perlu diuji dengan cara membandingkan ijazah yang pernah dilihat saksi dengan dokumen yang kini menjadi barang bukti dalam perkara.
Baca Juga: Cetak Rekor Kapolri Terlama Era Reformasi Listyo Sigit Resmi Lengser, Komjen Suyudi Dilantik Siang Ini "Ketika beliau menanyakan tentang apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi Widodo, saksi mengatakan pernah. Nah, kata-kata 'pernah melihat ijazah' itu harus dikonfirmasi dengan ijazah asli atau ijazah yang dimiliki oleh Jokowi," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Tifa mengatakan pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang pernah dilihat saksi merupakan dokumen yang sama dengan ijazah yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia kemudian mempertanyakan alasan jaksa tidak memperlihatkan ijazah tersebut kepada saksi untuk dikonfirmasi.
"Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya, 'Anda melihat ijazah?', maka kita minta jaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Jangan-jangan yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa.
Tifa menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
"Padahal sidang ini adalah uji materi," kata dia.
Selain persoalan ijazah, Dokter Tifa juga memprotes penggunaan tangkapan layar unggahan media sosialnya yang ditampilkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Tifa mempertanyakan dasar penggunaan potongan unggahan tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara yang menjerat kliennya.
Tifa juga menyoroti ketika akun media sosialnya ditampilkan secara langsung di ruang sidang.