BOGOR- Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta proses pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Anggota Ombudsman RI Manager Nasution mengatakan penertiban terhadap bangunan dan fasilitas mewah tersebut harus tetap mengikuti aturan hukum serta tata kelola yang berlaku.
"Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," kata Manager Nasution, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Kemenimipas Akui Ada Warga Binaan yang Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Mereka? Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menurut Partono, masih terdapat sejumlah rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti kementerian terkait.
"Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan," ujar Partono.
Partono mengatakan Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kemenimipas.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan dan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, baik di Lapas Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya.
"Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia," katanya.
Selain itu, Ombudsman meminta adanya sanksi tegas terhadap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Sistem pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Jenderal maupun kantor wilayah pemasyarakatan.
Ombudsman turut menyoroti perlunya pemahaman petugas lapas mengenai mekanisme pengawasan eksternal agar kejadian penolakan terhadap inspeksi Ombudsman tidak kembali terjadi.