JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Zainal, keputusan MK melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya melihat persoalan formal, tetapi juga mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai constitutional importance atau kepentingan konstitusional.
"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Zainal kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga: Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Putusan Era Mahfud MD yang Buka Jalan Pemilih Gunakan KTP Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK mencatat permohonan tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.
Sidang pada 30 September 2026 memasuki agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Zainal mengatakan perkara PHPU memiliki batas waktu pemeriksaan yang singkat.
Karena itu, menurut dia, keputusan MK untuk membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian mempunyai arti tersendiri.
"Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," ucap dia.
Ia juga menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Menurut Zainal, MK tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih melanjutkan pemeriksaan ke substansi perkara.
"Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi," ujarnya.