JAKARTA – Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga kondisi yang berbeda.
Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024 MK mencatat agenda sidang pada tanggal tersebut merupakan tahap pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi.
"Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi.
Titi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan yang sama bagi sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.
Syarat tersebut berupa pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat.
Menurut Titi, perbedaan justru terdapat pada mekanisme pembuktian syarat pendidikan.
Ia mencontohkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Titi mengatakan ketentuan pengecualian itu tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024.