JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut pengetahuannya baru muncul pada Pemilihan Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Putu Artha ketika memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Putu Artha merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu," ujar Putu di hadapan Hakim Konstitusi.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
JDIH KPU mencatat aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Menurut Putu, ketentuan pengecualian serupa juga tidak ditemukannya dalam pemilu legislatif, pemilihan anggota DPD, maupun pemilihan anggota DPRD pada periode yang ia ketahui.
"Dalam pemilu legislatif, sepengetahuan Putu, sejak tahun 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian tersebut. Pun begitu dengan Pemilu DPD RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode yang sama."
Ia juga menyebut pengalaman dalam pemilihan kepala daerah.
"Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami tahun 2008, 2010, kemudian 2015 dan 2020, Pasal pengecualian itu tidak ada," lanjut Putu.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.