JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkap pengalamannya mencoret seorang calon anggota legislatif atau caleg yang disebut merupakan anak pejabat karena persoalan ijazah.
Pengalaman itu disampaikan Putu Artha ketika menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
MK mencatat agenda 30 September 2026 sebagai tahap pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam kesaksiannya, Putu Artha mengatakan pengalaman tersebut terjadi ketika Pemilu 2009.
Saat itu, ia turun langsung untuk memastikan dokumen persyaratan calon telah memenuhi ketentuan.
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR," kata Putu Artha.
Ia menjelaskan, pencoretan dilakukan setelah proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.
Menurut dia, verifikasi tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran dokumen tersebut.
"Oleh karena pada saat saya turun ke lapangan, saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," ujarnya.
Putu Artha mengatakan setidaknya terdapat dua hal yang harus diperiksa dalam verifikasi persyaratan calon, yakni kelengkapan dan kebenaran dokumen.