JAKARTA – Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun.
Kesimpulan sementara itu disampaikan setelah penyidik menggabungkan berbagai hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, pemeriksaan laboratorium forensik, DNA, hingga hasil ekshumasi jenazah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan penyidikan dilakukan kembali apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti baru.
Baca Juga: Tugu Ampera Desa Kolam Jadi Pengingat Peristiwa 1965 di Sumatera Utara, Ini Sejarahnya "Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari adanya temuan baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Anom menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis dan mengorelasikan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari sanalah kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom.
Menurut dia, berbagai temuan tersebut kemudian dicocokkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.
"Sehingga, kami mendapatkan kesimpulan sementara, seperti itu bahwa belum ditemukan peristiwa pidana," katanya.
Anom mengatakan hasil ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Pemeriksaan terhadap kondisi jenazah dilakukan untuk mencari petunjuk yang dapat memperkuat atau menguji temuan penyidik lainnya.
"Ya makanya basically kita proses penyidikan larinya terhadap kondisi dari jenazah, sehingga penyidik melakukan ekshumasi," ujar Anom.
Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan jenazah tidak menemukan luka akibat kekerasan tajam maupun tumpul.