SOLO – Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan dukungannya terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan salah satu pokok yang dipersoalkan pemohon adalah keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menjadwalkan perkara tersebut memasuki agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga: Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK Agenda itu meliputi mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Almas mengatakan telah mengirimkan surat dukungan kepada MK agar permohonan Denny Indrayana dikabulkan apabila dalam proses pembuktian pihak-pihak terkait tidak dapat membuktikan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.
"Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," kata Almas saat ditemui di Solo, Rabu (30/9).
Nama Almas sebelumnya dikenal setelah mengajukan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Almas.
MK menyatakan ketentuan usia minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Gibran yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kini, Almas mengambil sikap berbeda dengan mendukung permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara PHPU 2024.