MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap aktivitas Brigadir I selama sekitar tiga jam setelah mantan istrinya, W (30), ditemukan meninggal dunia pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan temuan audit eksternal, Brigadir I disebut beberapa kali menghubungi anggota keluarga korban hingga sejumlah pihak, tetapi tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan temuan tersebut diperoleh saat pihaknya melakukan audit eksternal bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut terkait penanganan perkara kematian W.
Menurut catatan yang dihimpun LBH Medan, W diduga meninggal sekitar pukul 14.17 WIB. Setelah itu, Brigadir I disebut menelepon ayah dan ibu korban, kemudian menghubungi adiknya pada pukul 15.14 WIB.
Baca Juga: Janggal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, LBH Bongkar Senpi Berpindah Hingga CCTV Raib Brigadir I kembali menelepon ayahnya pada pukul 15.17 WIB. Satu menit kemudian, dia disebut menghubungi adiknya dan kembali menelepon ayahnya pada pukul 15.22 WIB.
Selanjutnya, Brigadir I disebut menelepon adik W pada pukul 15.28 WIB dan kembali menghubunginya pada pukul 16.02 WIB.
Pada pukul 16.44 WIB, Brigadir I disebut mencoba menghubungi Aipda Sihombing, personel Polsek Helvetia. Namun, panggilan tersebut disebut tidak diangkat.
Sekitar pukul 16.55 WIB, Brigadir I kemudian keluar rumah dan menemui tetangga. Sementara itu, personel Polsek Helvetia baru tiba di lokasi sekitar pukul 17.17 WIB.
"Jadi selama 3 jam itu, dia tidak ada lapor ke polisi. Dia cuma menghubungi personel Helvetia tapi tak diangkat. Tentu itu janggal. Terus Polres datang katanya dari informasi intelijen," kata Irvan saat konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Irvan mengatakan LBH Medan juga sempat menanyakan alasan Brigadir I tidak segera melapor kepada kepolisian. Menurut dia, alasan yang disampaikan adalah karena panik.
"Kami sempat tanyakan alasan Brigadir I tak lapor polisi karena panik katanya," ujar Irvan.
Selain persoalan tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah temuan lain dalam audit penanganan kasus kematian W yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 13 September 2026.
Salah satu temuan berkaitan dengan dugaan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. LBH Medan menilai keterangan mengenai dugaan bunuh diri tidak sesuai dengan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang telah diterbitkan pada 5 Agustus 2026.