DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dharma - Selasa, 29 September 2026 21:50 WIB
Ombudsman Republik Indonesia dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)