JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan sejumlah temuan hasil pemantauan di Rutan Pondok Bambu.
Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan pungutan sebesar Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar dan Terhubung ke Permukiman Warga "Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000."
"Dan untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone, di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida, Selasa (29/9/2026).
Selain dugaan pungli untuk penggunaan handphone, Ombudsman juga menerima informasi adanya biaya Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin turun kamar atau berpindah kamar.
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan.
Lembaga tersebut juga menyoroti kondisi fasilitas dan pelayanan di Rutan Pondok Bambu.
Dalam pemantauan pada 15 September 2026, Ombudsman menemukan adanya perbedaan kondisi hunian antarkawasan.
Blok C dan D disebut mengalami kelebihan kapasitas, sementara kondisi Blok A relatif normal.
"Pada kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk blok A relatif normal," ujar Syafrida.
Ombudsman juga menemukan persoalan terkait ketersediaan air bersih. Kondisi air di rutan disebut berwarna kuning dan sejumlah keran tidak berfungsi.