MEDAN – Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026), oditur militer mengungkap Harfan diduga memesan narkotika tersebut dari mantan pacarnya, Januwati.
Dalam dakwaan, paket sabu dan ekstasi itu terbongkar ketika hendak dikirim menggunakan pesawat dari Kalimantan Barat menuju Bengkulu.
Baca Juga: Atasi Banjir, Pemko Medan Bangun Drainase 385 Meter di Jalan Makmur Sei Agul Oditur Kolonel Sunariyadi mengatakan, saat itu Harfan berdinas di Korem 041/Gamas, Kota Bengkulu, sebagai Kepala Seksi Logistik (Kasilogrem).
Menurut dakwaan oditur, perkara tersebut bermula ketika Harfan mengenal Januwati di tempat hiburan malam Lounge Win One, Pontianak, pada November 2014.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Beberapa tahun setelah perkenalan tersebut, tepatnya pada 15 Februari 2026, Harfan disebut kembali menghubungi Januwati untuk memesan sabu dan pil ekstasi.
"Harfan kemudian mentransfer uang Rp 4.400.000 ke rekening Januwati. Januwati kemudian menghubungi Serma Ramli dan meminta bantuan mengirimkan paket yang disebut sebagai oleh-oleh dari Pontianak. Untuk jasa pengiriman tersebut, Januwati mentransfer Rp 200.000 kepada Serma Ramli," kata Oditur.
Setelah menerima paket tersebut, Serma Ramli kemudian membawanya ke Bandara Supadio, Kalimantan Barat, pada 16 Februari 2026.
Paket tersebut rencananya diserahkan kepada petugas pesawat Super Air Jet IU 697 untuk dikirim menuju Bengkulu.
Saat melewati pemeriksaan di bandara, petugas menemukan narkotika yang berada di dalam paket tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, petugas menemukan satu plastik klip kecil transparan berisi serbuk yang diduga sabu-sabu dan satu plastik klip kecil transparan berisi empat butir pil ekstasi.