JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kolonel Budi Utomo kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
Penanganan perkara terhadap prajurit TNI aktif tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum terhadap Budi Utomo saat ini berjalan melalui mekanisme koneksitas.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan Budi Utomo telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," sambungnya.
Kolonel Cpl Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL).
Di BGN, ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
Selain itu, Budi Utomo juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Keterlibatan Budi Utomo sebelumnya diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).