JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara tersebut, Anang menyebut BPKP.
"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.
Namun, Kejagung belum memerinci konstruksi perkara maupun metode perhitungan kerugian negara hingga mencapai angka sekitar Rp10 triliun tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani proses persidangan.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.
Anang mengatakan penyidik telah memeriksa ratusan saksi selama proses penyidikan.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.