MEDAN – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026.
Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Baca Juga: Bapenda Sumut dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA, ASN Bisa Cicil Pajak Kendaraan hingga 12 Bulan Tanpa Bunga Sementara satu laporan lainnya menyangkut persoalan kemitraan.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dari 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha itu, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.
"Sisanya dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan yang masing-masing dua laporan. Banyaknya aduan persekongkolan ini menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pemerintah, masih rawan dan menyita perhatian serta pengawasan dari masyarakat," katanya, Selasa (29/9/2026).
Selain menerima laporan masyarakat, KPPU Kanwil I Medan juga memantau sejumlah isu strategis yang dinilai memiliki dampak terhadap persaingan usaha.
Salah satunya adalah dugaan kesepakatan harga dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
KPPU juga memantau dugaan praktik monopoli jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang terjadi di Pelabuhan Dumai, Riau.
Selain itu, KPPU masih menelusuri indikasi adanya perjanjian tertutup dalam skema pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Ridho mengatakan setiap laporan yang masuk tidak otomatis menjadi perkara.
KPPU terlebih dahulu melihat kelengkapan informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.