MEDAN – Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.
Dari hasil penelusuran, potensi pendapatan yang tidak diterima PT PSU disebut mencapai Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar.
Dugaan tersebut telah dilaporkan Dewan Komisaris PT PSU ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan mendukung proses pengungkapan dugaan korupsi tersebut.
"Kalau memang ada korupsi di sana, kita minta dari pemerintah provinsi, komisaris itu kan perwakilan pemerintah provinsi, melaporkan ada indikasi korupsi ya kami dari pemerintah meletakkan komisaris di situ ya mendukung, mudah-mudahan bisa terselesaikan," kata Bobby Nasution, Selasa, 29 September 2026.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan program replanting tanaman sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif dan penanaman ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau telah berlangsung sejak 2021.
Program tersebut awalnya dilakukan karena PT PSU menghadapi keterbatasan dana operasional.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerima tawaran kerja sama dari sejumlah pihak yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani.
Nilai kompensasi dalam kerja sama replanting tersebut berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.
"Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga (mitra) hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil study kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis," kata Muhammad Syarif Lubis, Kamis, 17 September 2026.
Syarif mengatakan terdapat 11 SPK yang berkaitan dengan kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk tanaman ubi kayu.
Sebagian dari SPK tersebut masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan lainnya telah berakhir.