MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga.
Proyek pembangunan pasar ikan tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.
Baca Juga: Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ungkap Ferry, Selasa, 29 September 2026.
Jamaluddin tidak sendiri dalam perkara tersebut.
Polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.
"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," ujarnya.
Ferry mengatakan penyidik Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan pada 26 Agustus 2026.
Namun, berkas itu dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini tengah melengkapi berkas sebelum kembali menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.