MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari eksekusi hukuman.
Kejati Sumut menyebut Alexander, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit, masih berada di Kota Medan karena menjalani perawatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Kejaksaan Negeri Langkat selaku pihak yang menangani eksekusi putusan.
Baca Juga: Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran "Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Rizaldi, Selasa, 29 September 2026.
Meski demikian, Rizaldi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari jaksa eksekutor Kejari Langkat.
"Namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Alexander sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor untuk menjalani eksekusi.
Kejaksaan menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan.
Kejati Sumut kemudian menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan berikutnya dan pemeriksaan oleh dokter independen untuk memastikan kondisi kesehatan Alexander.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah meneruskan permohonan pencekalan terhadap Alexander kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah Alexander bepergian ke luar negeri selama proses eksekusi berlangsung.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo membenarkan adanya permohonan pencekalan tersebut.