JAKARTA – Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai posisi staf khusus.
Ali mengatakan Yaqut pernah menyampaikan bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang "Ya, beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa 'staf khusus ini merupakan representasi saya'," ujar Ali.
Kesaksian tersebut bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kegiatan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada awal Januari 2024.
Menurut Ali, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Yaqut.
Jaksa kemudian memastikan apakah dalam kegiatan itu Yaqut pernah menyampaikan kepada peserta bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya.
"Apakah ada, saat itu Pak Menteri menyampaikan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa staf khusus adalah representasi saya. Yang tidak mengikuti perintah staf khusus maka akan saya keluarkan dari gerbong saya?" tanya jaksa.
Ali membenarkan bahwa Yaqut pernah menyampaikan pernyataan mengenai staf khusus sebagai representasi Menteri Agama.
"Sebenarnya begini, itu ucapan beliau Gus Yaqut ketika awal beliau setelah dilantik jadi Menteri Agama. Di dalam acara raker, Rakernas Kementerian Agama, beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli," kata Ali.
Dalam persidangan, Ali juga menjelaskan pemahamannya mengenai kedudukan staf khusus dan tenaga ahli di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Ali, staf khusus memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga ahli.