MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menjerat mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan dan tiga tersangka lainnya.
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dikirimkan Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas dikembalikan kepada penyidik pada 10 September 2026 karena dinilai masih belum lengkap dan disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
Baca Juga: Terseret Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M Bareng Sang Adik, Berkas Eks Walkot Sibolga Masih P19 "Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," kata Ferry, Selasa (29/9/2026).
Jamaludin Pohan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Penetapan tersebut dilakukan pada 21 Juli 2026 setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 April 2026.
Selain Jamaludin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS yang diduga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ISL selaku Direktur Teknis, serta SP yang disebut sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.
SP diduga merupakan adik kandung Jamaludin Pohan. Sebelumnya, Jamaludin juga pernah mengakui bahwa adiknya memiliki keterlibatan di balik proyek pembangunan pasar ikan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp22 miliar.
Jamaludin sebelumnya diperiksa penyidik Polda Sumut pada 10 Maret 2026. Saat itu, dia masih berstatus sebagai saksi dan mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022.
Jamaludin ketika itu menyebut pasar ikan telah berfungsi setelah selesai dibangun. Namun, proyek tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Polda Sumut kini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.* (tm/dh)