SIBOLGA- Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga. Namun, berkas perkara yang ditangani Polda Sumatera Utara hingga kini masih berstatus P19 atau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penetapan Jamaludin sebagai tersangka dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut pada 21 Juli 2026 setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 April 2026.
Selain Jamaludin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial AS yang diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ISL selaku Direktur Teknis (Dirtek), serta SP sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.
Baca Juga: Pelarian Berakhir di Medan! 2 Perampok & Pembunuh Wakil Rektor IT&B Karo Ditangkap, Mobil Xforce Sempat Raib SP disebut-sebut merupakan adik kandung Jamaludin. Sebelumnya, Jamaludin juga pernah mengungkapkan bahwa terdapat keterlibatan adiknya di balik proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut.
Kasus yang menjerat Jamaludin berkaitan dengan proyek pembangunan pasar ikan modern Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp22 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Jaksa kemudian memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Polda Sumut saat ini masih memenuhi petunjuk tersebut.
"Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Status P19 menunjukkan berkas perkara yang diserahkan penyidik masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Setelah seluruh kekurangan dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap atau P21, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam proses sebelumnya, Jamaludin pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 10 Maret 2026. Saat itu, dia menyatakan dirinya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan pasar ikan modern Sibolga.
Jamaludin saat itu mengatakan pasar ikan telah berfungsi sejak selesai dibangun. Dia juga mengakui bahwa pemenang proyek bukan orang terdekatnya, tetapi menyebut terdapat keterlibatan adiknya di balik proyek tersebut.
Kini, Jamaludin telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Sumut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.* (tm/dh)