MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Baihaqki, M Azhari, Murhaban, dan Musliadi.
Keempat tersangka diamankan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Baca Juga: Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai Sebagian dari mereka diketahui bekerja sebagai mekanik dan buruh harian lepas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia.
"Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba ini akan mendatangkan sabu dari Malaysia. Semula diincar menuju Asahan, namun informasi berkembang bahwa kapal mengarah ke perairan Aceh Timur," sebutnya, dalam keterangan resminya, Senin 28 September 2026.
Andy menjelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pergerakan jaringan tersebut.
Penyergapan dilakukan pada Rabu dini hari, 9 September 2026.
Polisi bergerak di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yakni kawasan Blang Buket, Kampung Keude, dan Kuala Idi Cut.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dengan beberapa modus.
"Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan di dalam mobil pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, dan 20 kilogram lainnya disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO," jelas Andy.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendatangi rumah salah satu tersangka bernama Musliadi.