JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait temuan hasil inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Cibinong.
"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas," kata Setyo, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman secara menyeluruh terhadap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong perlu dilakukan.
Menurut Budi, apabila fasilitas tersebut memang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi itu perlu menjadi perhatian.
"Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi, dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan pemberian fasilitas di luar standar dapat membuka potensi terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.
"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," tutur dia.
Menurut Budi, hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Titik rawan itu antara lain dugaan pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Budi mengatakan KPK sebelumnya telah mengingatkan bahwa tata kelola lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu area yang perlu diperbaiki untuk mengurangi risiko korupsi.
"Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," ucap dia.