MEDAN — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar "Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan," tulis isi putusan sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Senin (28/9/2026).
Selain membebaskan Amry dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terpidana dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan kepada Amry.
Sebelumnya, Amry divonis 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp255 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Jaksa sebelumnya menuntut Amry dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil dan website desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Amry KS Pelawi diketahui merupakan Direktur CV Gundaling Production (GP).