JAKARTA — Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP.
Ia ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar.
Baca Juga: BUK Migas Dirancang Langsung di Bawah Presiden, Samuel F. Silaen: Jangan Sekadar Ganti Nama dan Struktur Birokrasi, Harus Beri Manfaat bagi Negara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026.
Namun, ketika itu MTP tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelas Anang.
Anang mengatakan penyidik melakukan upaya paksa karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.
"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," tutur Anang.
Sebelum menangkap MTP, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditahan pada Jumat, 25 September 2026, yakni: