MEDAN — Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: LBH Medan Ungkap 13 Temuan dalam Kasus Kematian Mantan Istri Brigadir I: Senpi Berpindah, 3 CCTV Hilang hingga iPhone Belum Diperiksa "Keduanya sudah berdamai, restorative justice," ujar Ferry, Senin (28/9/2026).
Sebelum perkara berakhir damai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa EMN terkait dugaan penodongan senjata api terhadap warga di kawasan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan terhadap EMN dilakukan pada akhir Maret 2026.
Setelah itu, korban dan sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
"Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa. Biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir karena berhalangan, tetapi terus dipanggil lagi," ujar Rizaldi, Selasa (31/3/2026).
Menurut Rizaldi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut berdasarkan laporan pengaduan dari korban serta surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut," ungkapnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, Rizaldi mengatakan EMN masih bekerja seperti biasa sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dia menyebut status EMN masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika.