SIBOLGA — Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Effendi Silaban mengatakan kabel berbahan tembaga yang dicuri tersebut memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik.
"Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta," ujar AKP Rustam Effendi Silaban, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Tugas Diklat, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Proyek Perubahan PKA-PKP Harus Berdampak Nyata bagi Organisasi dan Masyarakat Rustam menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.
Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding atau anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang.
"Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan," katanya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel tersebut.
Rustam menuturkan, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.
"Di lokasi tersebut, polisi mengamankan LBS, yang diketahui bekerja sebagai ASN tanpa adanya perlawanan," katanya.
Dari hasil interogasi di lokasi, polisi juga memperoleh keterangan bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada seseorang oleh tersangka.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.