MEDAN — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia jaringan internet.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).
Dalam persidangan, JPU Edwin L Tobing menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari," kata jaksa dalam persidangan.
Nur Erdian diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi.
Dalam perkara ini, dia didakwa menerima uang dari Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya.
Jaksa menyatakan Nur Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti juga dituntut oleh jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Heny.
Selain itu, Heny dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada pekan depan.