JAKARTA — Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan dirinya pernah menyebut memiliki "dendam" terhadap PT Blueray Cargo.
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Sisprian menjelaskan istilah "dendam" yang digunakannya berkaitan dengan sikap PT Blueray Cargo yang menurutnya kerap menggunakan media sosial untuk mengkritik atau menyoroti kinerja Bea Cukai.
Baca Juga: Bobby Nasution Bawa Kabar Baik untuk Mahasiswa UMSU, Siapkan Beasiswa Khusus dan Dukung Pembangunan Kampus IV "Istilah untuk mengkambing hitamkan Bea Cukai, Jadi seolah-olah pelanggaran itu banyak di dia sementara kita tidak bisa mengatasinya," ujar Sisprian dalam persidangan.
Menurut Sisprian, kondisi tersebut membuat pihaknya menilai Blueray Cargo berbeda dengan perusahaan lain yang dapat ditangani melalui prosedur pemeriksaan biasa.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis pribadinya, pemeriksaan terhadap Blueray Cargo melalui jalur merah sekalipun belum tentu menemukan pelanggaran.
"Karena Blueray ini tidak bisa diatasi dengan ketentuan yang normal. Dengan ketentuan yang ada, diperiksa merah pun sekalipun, dia tidak akan ditemukan apa-apa," jelasnya.
Jaksa kemudian menggali alasan Sisprian tetap menerima uang yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo meski dirinya mengaku memiliki persoalan dengan perusahaan tersebut.
Sisprian menjawab bahwa dirinya khawatir uang tersebut digunakan untuk melawan pihak Bea Cukai melalui pihak lain.
"Di satu sisi daripada uang itu digunakan untuk melawan kita, Pak. Diserahkan ke proksi-proksi dia di tempat lain," katanya.
Meski demikian, Sisprian menegaskan penilaian tersebut merupakan analisis pribadinya.
Ia juga mengaku tidak pernah menyampaikan analisis tersebut kepada Orlando Hamonangan.