DELI SERDANG- Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau. Mereka diamankan personel Polsek Pagar Merbau jajaran Polresta Deli Serdang pada Jumat (25/9/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas keduanya menjual sabu di wilayah tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Cetak 393 Nakes Baru, Wabup Rianto Bangga Asahan Jadi Magnet Pendidikan Kesehatan Sumut Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kanan Tepos.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Chalid Sitorus didampingi Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas mengatakan polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Barang bukti yang disita dari keduanya berupa dua buah plastik klip kecil transparan berisi sabu, tiga buah kotak kaca mata warna hitam merek Volvo, tiga pipet plastik yang dijadikan sekop sabu, dua blok plastik klip kosong, uang Rp108 ribu diduga hasil penjualan sabu," kata Chalid, Sabtu (26/9/2026).
Setelah proses pemeriksaan di tingkat Polsek, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka.* (mi/dh)