JAKARTA – Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan agar percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap disertai kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan yang akan diberikan kepada negara.
Menurut Trubus, tekanan publik agar RUU tersebut segera diselesaikan merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, kecepatan pengesahan tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai proses pembentukan sebuah undang-undang.
Baca Juga: Ombudsman Minta Penilaian Reformasi Birokrasi Diselaraskan, Tiga Lembaga Ini Diminta Berbagi Peran "Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik," kata Trubus, Sabtu (26/9).
"Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan," lanjutnya.
Trubus mengatakan kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menegaskan kehati-hatian dalam menyusun regulasi tersebut tidak berarti menghambat pemberantasan korupsi maupun memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
"Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan," kata Trubus.
"Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara," lanjutnya.
Menurut Trubus, besarnya kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
"Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya," ujarnya.
Selain soal kewenangan negara, Trubus menyoroti wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset.