JAKARTA – Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengingatkan agar aturan tersebut tetap diarahkan pada tujuan awal, yakni memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Trubus mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat.
Baca Juga: Megawati Siap Pecat 1.000 Kader PDIP Jika Bermain-main dengan Uang Negara Menurut dia, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
"Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut," kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Namun, Trubus mengingatkan semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disiapkan.
"Namun, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya," sambungnya.
Menurut Trubus, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada percepatan perampasan aset.
Regulasi tersebut juga harus memastikan kewenangan yang diberikan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan besar karena berkaitan dengan hak warga negara.
Karena itu, batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, dan pengawasan harus diatur secara jelas.
"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power," ujarnya.