BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun.
Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Kedua remaja tersebut diamankan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Baca Juga: BPN Serahkan 31 Sertifikat Aset Tanah ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Minta Sertifikasi Pulau Dituntaskan Polisi melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi dari saksi terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
"Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," demikian keterangan Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (26/9/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FM dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan tersebut, FM mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF.
Personel kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut.