MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada 18 September 2026. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Sumut, khususnya Ditreskrimum.
Baca Juga: Terbongkar Peran 4 Surat 'Sakti' Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir: Kelabuhi Bank-BPN Hingga Lumpuhkan Pengembang Kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut.
"Iya gugatan praperadilan sudah kita ajukan ke PN Medan," kata Hasrul, Jumat (25/9/2026).
Dalam permohonannya, pihak Dhody meminta pengadilan menilai apakah proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perkara yang menjerat Dhody bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama yang merupakan pengembang Kompleks Pondok Alam. Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2023 terkait dugaan pemalsuan akta otentik.
Kasus tersebut berkaitan dengan lahan yang kini telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak pelapor sebelumnya menyebut pemblokiran sertifikat tanah berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan, termasuk akses terhadap fasilitas perbankan.
Dalam penyelidikan, polisi menduga pemblokiran sertifikat terjadi setelah adanya sejumlah surat yang dikirim Dhody melalui kuasa hukumnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB.
Dalam surat tersebut, Dhody disebut mengklaim sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan lahan. Polisi menyebut tidak terdapat putusan pengadilan yang menetapkan Dhody sebagai pemilik tanah tersebut.
Akibat pemblokiran sertifikat, pihak pelapor disebut tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan perbankan.