KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 06:35 WIB

JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebelas saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu siang di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Dari sebelas saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta Nirwan M. T. Ali, Inspektur Provinsi Maluku Utara. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam rilis persnya.

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Muhaimin Syarif, yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani. Muhaimin dituduh menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan nilai suap mencapai Rp 7 miliar.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Selain Tri Winarno dan Nirwan M. T. Ali, sembilan saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK adalah:

Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral;Muhamad Erza Aminanto, dosen;Arifandy Mario Mamonto, dosen;Reza Anshar, Pegawai Negeri Sipil (PNS);Sarka Eladjouw, wiraswasta;Yerrie Pasilia, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara;Yuniar, Aparatur Sipil Negara (ASN);M. Hafid Harly, ASN;Ade Wangsa Iskandar, ASN.

Penyidikan Berlanjut

Dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini berakar dari tindakan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Abdul Gani Kasuba dituduh menandatangani pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan selama periode 2021-2023. Tindakan ini dianggap merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan adanya pemanggilan saksi ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini. Diharapkan, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Pemerintah dan masyarakat menanti hasil pemeriksaan ini dengan harapan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di tanah air.(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Daftar Sementara Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hukum dan Kriminal

Prabowo Sambut PM Singapura di Istana, Puluhan Kesepakatan Siap Diteken

Hukum dan Kriminal

Jaringan Vape Narkoba Malaysia Terbongkar di Medan, Kurir Tunggu Perintah di Hotel

Hukum dan Kriminal

Jaleswari Soroti Peran TNI yang Kian Meluas di Ranah Sipil, Ingatkan Fungsi Pertahanan Tak Boleh Bergeser

Hukum dan Kriminal

Inggris Lolos Dramatis ke Perempatfinal! Taklukkan Meksiko 3-2 Meski Bermain dengan 10 Pemain

Hukum dan Kriminal

Harga Pangan Awal Pekan Naik, Cabai Rawit Tembus Rp80 Ribu dan Bawang Merah Ikut Melonjak