MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kejati Sumut juga menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana tersebut yang sebelumnya menjadi alasan penundaan eksekusi.
Alexander merupakan terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Rencana pemanggilan kedua itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo.
Ia mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026.
Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).
Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander kemudian mengirimkan surat kepada Kejari Langkat.
Surat tersebut pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih dalam kondisi sakit.
Irfan mengatakan jaksa akan tetap memantau kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander. Namun, Kejati Sumut memastikan pemanggilan kedua akan segera dilakukan.
"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.