Kadinkes Nias Didakwa Korupsi Proyek RSU Kelas D Pratama Rp38,5 Miliar, Kerugian Negara Rp800 Juta

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:30 WIB
Kadinkes Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto (terdakwa perempuan) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, 24 September 2026. (foto: Kejari Gunungsitoli)