HUMBANG HASUNDUTAN – Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Kasus tersebut berawal dari sengketa tanah adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Pattar Munte.
Konflik yang berlangsung sejak November 2025 itu kemudian berujung kericuhan pada 12 September 2026.
Baca Juga: Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam? Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 10 tersangka ditangani Polda Sumatera Utara, sedangkan 14 lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka telah ditahan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.
"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan persoalan tersebut bermula dari sengketa tanah adat yang berlangsung sejak November 2025.
Kedua kelompok, yakni Raja Bius Manullang dan Pattar Munte, sama-sama mengklaim tanah di lokasi tersebut sebagai tanah adat mereka.
"Kedua kelompok tersebut saling klaim memiliki tanah adat di lokasi yang sama," ujar Adi saat konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis, 24 September 2026.
Perselisihan tersebut telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
"Telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah menggelar empat kali mediasi. Namun, tujuh kali mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan," ucapnya.