MEDAN – Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan autopsi ulang tidak perlu dilakukan.
Kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, menilai keputusan tersebut justru membuat keluarga merasa tidak diberikan ruang untuk mencari tahu penyebab kematian Winda secara lebih mendalam.
"Masa kami dibungkam," kata Utreck Ricardo Siringoringo, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga: SPI Asahan Tuntut Reforma Agraria Sejati, Bupati Taufik Ajak Petani Cari Solusi Bersama Utreck mengkritik pernyataan Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi yang sebelumnya menyebut ekshumasi dan autopsi ulang tidak diperlukan karena hasil autopsi tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan peristiwa kematian Winda.
Menurut Utreck, keluarga tetap meminta autopsi ulang karena masih menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Winda.
"Karena kami kan nggak percaya. Kasih dong kesempatan buat kami membuktikan, menjadi ada analisis pembanding. Kenapa harus khawatir?" jelasnya.
Utreck juga mengatakan keluarga Winda hingga kini belum menerima laporan hasil autopsi sebelumnya.
Hal itu menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya pemeriksaan ulang terhadap jasad Winda.
"Mereka bilang tidak perlu dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang, sedangkan hasil RDPU-nya, kesimpulannya wajib diberikan dan diberitahukan kepada keluarga. Autopsi juga nggak dikasih ke kami kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyatakan ekshumasi dan autopsi ulang tidak diperlukan.
"Tidak perlu (ekshumasi dan autopsi ulang)," kata Nanang saat konferensi pers, Rabu, 23 September 2026.
Nanang mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan peristiwa kematian Winda.