JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menilai pengawasan terhadap pelayanan pemasyarakatan penting untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) berjalan sesuai ketentuan.
Maruli mengatakan pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.
Namun, ia menekankan setiap pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, berimbang, dan akuntabel.
Baca Juga: Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata? Menurut dia, pihak yang diperiksa juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terhadap temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan.
"Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Maruli.
Maruli merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, termasuk meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurut Maruli, proses tersebut menjadi penting ketika hasil pemeriksaan lapangan kemudian mendapat perhatian masyarakat dan media.
"Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh," katanya.
Ia juga menyebut Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 sebagai salah satu kerangka prosedural dalam pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan.
Maruli mengatakan masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan publik, termasuk kondisi di lembaga pemasyarakatan.