LANGKAT – Persoalan lahan yang melibatkan Kelompok Tani Maju dan pihak PTPN kembali menjadi perhatian.
Kelompok tani meminta status serta riwayat lahan yang mereka persoalkan dibuka secara transparan agar tidak terus berlarut-larut.
Desakan tersebut disampaikan saat peninjauan langsung di kawasan Pasar 8-9 Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga: Terbongkar Peran 4 Surat 'Sakti' Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir: Kelabuhi Bank-BPN Hingga Lumpuhkan Pengembang Dalam peninjauan itu, pihak PTPN dan Kepala BPN Langkat turut hadir di lokasi.
Dalam keterangannya di lapangan, pihak PTPN menyebut lahan yang menjadi objek persoalan merupakan lahan eks-HGU.
Kehadiran Kepala BPN Langkat menjadi momentum bagi kelompok tani untuk meminta penjelasan resmi mengenai status tanah tersebut.
Mereka meminta BPN membuka riwayat hak atas tanah, batas-batas lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan HGU sebelumnya.
Bagi kelompok tani, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan.
Mereka menginginkan kepastian hukum mengenai dasar hak atas lahan yang selama ini mereka persoalkan.
"Kalau memang lahan ini eks-HGU, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahannya justru dibuat tidak mendapatkan kepastian," demikian substansi desakan kelompok tani di lapangan.
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Utara, Dr. Donny Setha, ST, SH, MH, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Donny, berdasarkan informasi dan kondisi yang ditemukan di lapangan, lahan tersebut berkaitan dengan eks-HGU.